

DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS
RAWAT INAP PIJOAN BARU
Jl.
Puskesmas RT.06 Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi 36556
KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS RAWAT INAP PIJOAN
BARU
Nomor :
TENTANG
JENIS
- JENIS SEDASI YANG DAPAT DILAKUKAN DI PUSKESMAS RAWAT INAP PIJOAN BARU
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
KEPALA
PUSKESMAS RAWAT INAP PIJOAN BARU
Menimbang : a. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan
pasien dalam hal pelayanan klinis diperlukan penanganan gawat darurat dan
tindakan pembedahan minor yang dapat dilakukan di Puskesmas;
b. Bahwa
untuk meningkatkan pelayanan klinis dalam hal gawat darurat dan tindakan
pembedahan minor diperlukan tindakan sedasi sederhana yang dapat dilakukan di
Puskesmas;
c. Bahwa
berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala
Puskesmas Palengaan tentang Jenis - jenis Sedasi yang dapat dilakukan di
Puskesmas Rawat Inap Pijoan Baru;
Mengingat : 1. UU
Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika;
2. UU
Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran;
3. UU
Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan;
4. Keputusan
Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat
kesehatan masyarakat;
5. Peraturan
Menteri Kesehatan No.1691/MENKES/PER/VIII/2011
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Kepala Puskesmas tentang jenis – jenis
sedasi yang dapat dilakukan di Puskesmas Rawat Inap Pijoan Baru.
KESATU : Menentukan
jenis – jenis sedasi yang dapat dilakukan di Puskesmas Rawat Inap Pijoan Baru
sebagaimana terlampir.
KEDUA : Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan
di : Tebing Tinggi
pada
tanggal : 2017
KEPALA
PUSKESMAS RAWAT INAP PIJOAN BARU
dr.
H. ANDRE SYAHPUTRA
NIP
: 198302182009041002
Daftar lampiran
JENIS – JENIS SEDASI YANG DAPAT DILAKUKAN DI
PUSKESMAS RAWAT INAP PIJOAN BARU
1. Anestesi Lokal
a. Anestesi
lokal dilakukan dalam tindakan bedah minor yang dapat dilakukan di Puskesmas Rawat
Inap Pijoan Baru
b. Preparat
yang digunakan adalah Lidocaine 2 %.
2. Sedasi Per Rectal:
a. Sedasi
per rectal digunakan untuk pasien anak dengan kejang demam sederhana maupun
kompleks.
b. Preparat
yang digunakan adalah Diazepam
c. Dosis
pemberian
3. Sedasi Per Oral:
a.
Sedasi per oral untuk pasien anak
diberikan dengan riwayat kejang demam, preparat yang digunakan adalah
Phenobarbital dengan dosiS.
b.
Sedasi per oral untuk pasien dewasa
dengan riwayat kejang, preparat yang digunakan adalah Phenobarbital dengan
dosis.
Ditetapkan
di : Tebing Tinggi
pada
tanggal : 2017
KEPALA
PUSKESMAS RAWAT INAP PIJOAN BARU
dr.
H. ANDRE SYAHPUTRA
NIP : 198302182009041002
0 komentar:
Posting Komentar